PPKn Terangkan makna dari kata dikuasai dalam pasal 33 ayat 3 uud 1945

Terangkan makna dari kata dikuasai dalam pasal 33 ayat 3 uud 1945

Arti atau makna dari kata dikuasai dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah dikuasai negara dalam arti luas. Dimana di dalamnya juga termasuk kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber daya alam.

Pembahasan:

Isi dari UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula, bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Pendapat lain mengenai tafsiran dikuasai yang didapatkan dari buku Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum oleh Taufiqurrohman Syahuri adalah pasal tersebut maka negara berhak untuk menguasai sumber daya alam melalui pelaksanaan fungsi mengatur (regelen), mengurus (bestuuren), mengelola (beheeren), dan mengawasi (toezichthouden).

Dengan adanya Pasal 33 ayat 3 memiliki tujuan untuk:

  • Terlaksana dan terkendalinya minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam dan sumber daya pembangunan yang bersifat strategis dan vital.
  • Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing.
  • Menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, dan meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dapat disimak di https://brainly.co.id/tugas/14605251

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

[answer.2.content]